Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berada di bawah Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan daerah di bidang Kebudayaan dan Pariwisata serta fungsi dinas sebagai perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan pertama kali dikenal dengan Dinas Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Pertama kali beralamatkan di jalan Rajawali yang saat itu masih bergabung dengan kantor swasta lainnya. Dinas Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sudah ada sejak tahun 1980 didirikan berdasarkan peraturan daerah yang ada pada saat itu. Sejak tahun 1992, kantor Dinas Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi di pindahkan ke jalan Demang Lebar Daun. Sejak tahun 1995, Dinas Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berubah menjadi kanwil II Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Provinsi Sumatera Selatan.
Semenjak reformasi orde baru tahun 1999, Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi berganti nama menjadi Dinas Pariwisata. Pada akhir tahun 2000 Dinas Pariwisata kembali mengganti namanya menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
Alamat:
Jln. Demang Lebar Daun Kav. IX Palembang Provinsi Sumatera Selatan
Telp/Fax:
(0711) 356661-311345 / (0711) 311544
E-mail:
tourismsouthsumatra01@gmail.com
Website:
pesonasriwijaya.com / giwang.sumselprov.go.id
Sumatera Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inkluisif dan Berkarakter
Meningkatkan kehidupan beragama, seni dan budaya untuk membangun karakter kehidupan sosial yang agamis dan berbudaya dengan ditopang fisik yang sehat melalui kegiatan olahraga, sedangan pengembangan pariwisata berorientasi pariwisata religius
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dibidang kebudayaan dan pariwisata.
Tugas dan Fungsi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut :